Rabu, 01 Maret 2017

Profil Puskesmas Sako



Puskesmas Sako didirikan tahun 2016 dan dibuka pertama kali tanggal 02 Januari 2017 di atas tanah seluas 301 m2 dengan luas bangunan 420 m2, dengan luas wilayah kerja ± 1135.7 km2. Peresmian Puskesmas Sako oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo.


                  Jejaring Puskesmas Sako
No
Nama
Keterangan
1
2
3
1
Sako
Puskesmas Pembantu
2
Multi
Puskesmas Pembantu

Wilayah kerja Puskesmas Sako meliputi 1 (satu) kecamatan yaitu Kecamatan Sako, yang terdiri dari 2 (dua) kelurahan, yaitu Kelurahan Sako, Kelurahan Sako Baru.   

                  Wilayah Kerja Puskesmas Sako
No
Nama  Kelurahan
Jumlah
RT
RW
1
2
3
4
1
Sako
108
37
2
Sako Baru
28
5

136
42

Puskesmas Sako terletak di wilayah kerja Kecamatan Sako Kota Palembang, beralamat di Jln. Sematang Komplek Sangkuriang Blok A Rt.58 Rw.23 Kelurahan Sako  Kecamatan Sako, berjarak ± 25 meter dari jalan besar dan dapat ditempuh dengan mobil atau pun sepeda motor pribadi. Puskesmas Sako terletak di dalam Komplek Sangkuriang.
Puskesmas Sako merupakan Puskesmas Induk yang terletak di Kecamatan Sako, tetapi dalam satu kecamatan ada 2 Puskesmas yaitu Puskesmas Sako dan Puskesmas Multiwahana. Kecamatan Sako mempunyai luas wilayah ± 20.197 m2 yang terdiri dari empat kelurahan, sehingga masing-masing Puskesmas memiliki 2 wilayah kerja, lokasi Puskesmas Sako berdekatan dengan beberapa komplek Perumahan, beberapa sekolah walaupun lokasi puskesmas ini juga cukup jauh  dari pusat keramaian seperti pasar dan terminal.
Puskesmas Sako merupakan unit pelaksana teknis dari Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan tugas pokok menyediakan pelayanan kesehatan melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan sekaligus juga melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Puskesmas Sako  dipimpin oleh Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan bertanggungjawab kepada Walikota Palembang melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang. 
Tugas dan fungsi Puskesmas Sako sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)sebagai berikut:
UPTD Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan pada tingkat operasional yang meliputi pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau, cakupan luas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, membina peran serta masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan, mengembangkan usaha-usaha inovatif agar terjamin pemerataan pelayanan dan tergalinya potensi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar